Sabtu, 25 Agustus 2018

Struktur Organisasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fak Fak

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fak Fak merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di bidang pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat. Unit pelaksana teknis ini berada di Kabupaten Fak Fak, Provinsi Papua Barat. UPT ini melayani tugas dan fungsi sebagai pengayom masyarakat di bidang pemasyarakatan mencakup wilayah Kabupaten Fak Fak dan Kaimana.
Sebagai instansi pemerintah yang bersifat vertikal (langsung bertanggung jawab ke pusat pemerintah), tentu saja UPT ini memiliki struktur organisasi yang memiliki tanggung jawab dan peran dalam melaksanakan tugas pemasyarakatan di wilayahnya. Berdasarkan PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011TENTANGPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN TAHUN 1985 TENTANG ORGANISASIDAN TATA KERJA LEMBAGA PEMASYARAKATAN, maka struktur organisasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fak Fak terdiri dari 4 bagian, sebagai berikut:
  1. Sub Bagian Tata Usaha; 
  2. Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja;
  3. Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib;
  4. Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemsayarakatan (KPLP).
Keempat bagian tersebut bertanggung jawab langsung kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Papan Struktur Organisasi di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fak Fak.
Sub Bagian Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha ini mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga LAPAS. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Sub Bagian Tata Usaha ini melakukan urusan kepegawaian dan keuangan dan melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga. Sub Bagian Tata Usaha terdiri dari :
1. Urusan Kepegawaian dan Keuangan
Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan.
2. Urusan Umum
Urusan Umum mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga. 

Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja
Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja mempunayi tugas memberikan bimbingan pemasyarakatan bagi narapidana/anak didik dan bimbingan kerja. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, seksi ini mempunyai fungsi melakukan registrasi dan membuat statistik dokumentasi sidik jari serta memberi bimbingan pemasyarakatan bagi narapidana/anak didik, mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana/anak didik dan memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan fasilitas sarana kerja dan mengelola hasil kerja. untuk itu, Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja terdiri dari :
1. Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan
Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan mempunyai tugas melakukan pencatatan, membuat statistik, dokumentasi sidik jari serta memberikan bimbingan dan penyuluhan rokhani, memberikan latihan olah raga, peningkatan pengetahuan asimilasi, cuti dan penglepasan narapidana/anak didik.
2. Sub Seksi Perawatan Narapidana/Anak Didik
Sub Seksi Perawatan Narapidana/Anak Didik mempunyai tugas mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana/anak didik.
3. Sub Seksi Kegiatan Kerja
Sub Seksi Kegiatan Kerja mempunyai tugas memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan fasilitas sarana kerja dan mengelola hasil kerja. 

Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib
Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib. untuk menyelenggarakan tugas tersebut, seksi ini mempunyai fungsi  mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan dan menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta mempersiapkan laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib. Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib terdiri dari :
1. Sub Seksi Keamanan
Sub seksi Keamanan mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan. 
2. Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib
Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib mempunyai tugas menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas dan mempersiapkan laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib.

Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemsayarakatan (KPLP)
Kesatuan Pengamanan LAPAS mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban LAPAS. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, KPLP mempunyai tugas sebagai berikut :
  •  melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana/anak didik; 
  •  melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban; 
  •  melakukan pengawalan penerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana/anak didik; 
  •  melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan; 
  •  membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan.
Kesatuan Pengamanan LAPAS dipimpin oleh seorang Kepala dan membawahkan Petugas Pengamanan LAPAS atau yang biasa disebut sebagai sipir penjara. Kepala Kesatuan Pengamanan LAPAS berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala LAPAS.

Demikian sekilas informasi tentang lembaga pemasyarakatan kelas IIB Fak Fak berserta struktur organisasinya. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Terima kasih dan sampai bertemu lagi dengan artikel selanjutnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar