Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fak Fak merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di bidang pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat. Unit pelaksana teknis ini berada di Kabupaten Fak Fak, Provinsi Papua Barat. UPT ini melayani tugas dan fungsi sebagai pengayom masyarakat di bidang pemasyarakatan mencakup wilayah Kabupaten Fak Fak dan Kaimana.
Sebagai instansi pemerintah yang bersifat vertikal (langsung bertanggung jawab ke pusat pemerintah), tentu saja UPT ini memiliki struktur organisasi yang memiliki tanggung jawab dan peran dalam melaksanakan tugas pemasyarakatan di wilayahnya. Berdasarkan PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011TENTANGPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN TAHUN 1985 TENTANG ORGANISASIDAN TATA KERJA LEMBAGA PEMASYARAKATAN, maka struktur organisasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fak Fak terdiri dari 4 bagian, sebagai berikut:
Keempat bagian tersebut bertanggung jawab langsung kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
![]() |
| Papan Struktur Organisasi di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fak Fak. |
Sub Bagian Tata Usaha ini mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga LAPAS. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Sub Bagian Tata Usaha ini melakukan urusan kepegawaian dan keuangan dan melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan
rumah tangga. Sub Bagian Tata Usaha terdiri dari :
1. Urusan Kepegawaian dan Keuangan
Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas
melakukan urusan kepegawaian dan keuangan.
2. Urusan Umum
2. Urusan Umum
Urusan Umum mempunyai tugas melakukan urusan
surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga.
Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan
Kegiatan Kerja mempunayi tugas memberikan bimbingan
pemasyarakatan bagi narapidana/anak didik dan
bimbingan kerja. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, seksi ini mempunyai fungsi melakukan registrasi dan membuat statistik
dokumentasi sidik jari serta memberi bimbingan
pemasyarakatan bagi narapidana/anak didik, mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi
narapidana/anak didik dan memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan fasilitas sarana kerja dan mengelola hasil kerja. untuk itu, Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan
Kegiatan Kerja terdiri dari :
1. Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan
Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan
mempunyai tugas melakukan pencatatan, membuat
statistik, dokumentasi sidik jari serta memberikan
bimbingan dan penyuluhan rokhani, memberikan
latihan olah raga, peningkatan pengetahuan asimilasi,
cuti dan penglepasan narapidana/anak didik.
2. Sub Seksi Perawatan Narapidana/Anak Didik
Sub Seksi Perawatan Narapidana/Anak Didik
mempunyai tugas mengurus kesehatan dan
memberikan perawatan bagi narapidana/anak didik.
3. Sub Seksi Kegiatan Kerja
Sub Seksi Kegiatan Kerja mempunyai tugas
memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan fasilitas
sarana kerja dan mengelola hasil kerja.
Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib
mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan
perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan,
menerima laporan harian dan berita acara dari satuan
pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan
berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib. untuk menyelenggarakan tugas tersebut, seksi ini mempunyai fungsi mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan
pembagian tugas pengamanan dan menerima laporan harian dan berita acara dari satuan
pengamanan yang bertugas serta mempersiapkan
laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan
tata tertib. Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib terdiri
dari :
1. Sub Seksi Keamanan
Sub seksi Keamanan mempunyai tugas mengatur
jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian
tugas pengamanan.
2. Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib
Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib mempunyai tugas
menerima laporan harian dan berita acara dari satuan
pengamanan yang bertugas dan mempersiapkan
laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan
tata tertib.
Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemsayarakatan (KPLP)
Kesatuan Pengamanan LAPAS mempunyai tugas
menjaga keamanan dan ketertiban LAPAS. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, KPLP mempunyai tugas sebagai berikut :
- melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana/anak didik;
- melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban;
- melakukan pengawalan penerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana/anak didik;
- melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;
- membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan.
Kesatuan Pengamanan LAPAS dipimpin oleh seorang
Kepala dan membawahkan Petugas Pengamanan
LAPAS atau yang biasa disebut sebagai sipir penjara. Kepala Kesatuan Pengamanan LAPAS berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala LAPAS.
Demikian sekilas informasi tentang lembaga pemasyarakatan kelas IIB Fak Fak berserta struktur organisasinya. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Terima kasih dan sampai bertemu lagi dengan artikel selanjutnya...
Demikian sekilas informasi tentang lembaga pemasyarakatan kelas IIB Fak Fak berserta struktur organisasinya. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Terima kasih dan sampai bertemu lagi dengan artikel selanjutnya...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar