Rabu, 19 Desember 2018

NOKEN PAPUA MURAH DENGAN DESAIN SESUAI SELERA KEBUTUHAN ANDA

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak menyediakan produk-produk kreatifitas yang menjadi ikon kebanggaan masyarakat Papua yaitu Tas Noken. Tas Noken merupakan tas hasil rajutan tangan yang dikemas menjadi berbagai jenis tas. Selain itu, Noken bisa juga dirajut sesuai kebutuhan yang lain seperti Sarung Galon Air, Tas HP, dan lain-lain. Bagi masyarakat Fakfak yang menginginkan rajutan Noken sesuai kebutuhan Anda bisa langsung order atau pesan kepada kami, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak. Rajutan Noken kami berkualitas bagus dengan tampilan menarik sesuai kebutuhan dan pesanan Anda. Rajutan Noken dikerjakan oleh warga binaan yang telah terampil dalam merajut Noken dengan berbagai jenis model. Untuk informasi lebih lanjut silakan kunjungi kami.... Salam Pemasyarakatan PASTI SMART.

Warga binaan saat merajut Tas Noken sesuai pesanan customer.

Warga binaan saat merajut Tas Noken sesuai pesanan customer.



Selasa, 06 November 2018

Unit Koperasi Lapas Fakfak: Produk Kreatifitas Warga Binaan Pemasyarakatan

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak kini menyediakan produk-produk kreatifitas dan jasa pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Fakfak. Adapun produk kreatifitas dan jasa pelayanan kami sebagai berikut:
Krans Bunga karya WBP LP Fakfak marupakan produk kualitas prima dengan harga bersahabat.
Tas Noken karya WBP LP Fakfak marupakan produk kualitas prima dengan harga bersahabat
Gantungan Kunci karya WBP LP Fakfak marupakan produk kualitas prima dengan harga bersahabat.
Jasa Pelayanan Cucian Motor dan Mobil Lapas Fakfak memberikan pelayanan maksimal dengan harga ekonomis. Dijamin motor dan mobil Anda bersih luar-dalam dan wangi.
DAFTAR HARGA HASIL KARYA WARGA BINAAN
No.
Nama
Kegiatan
Keterangan Harga
1.
Lucky
Pembuatan Krans Bunga (Ucapan Duka, Pernikahan, Peresmian, dll)
-       Krans Bunga kecil(Bahan Bambu) 150.000
-       Krans Bunga kecil (Bahan Triplex tanpa kaki) 250.000
-       Krans Bunga Besar (Bahan Triplex kaki)
-       750.000
2.
Aco Kaway
Pembuatan Gantungan Kunci (Pala, Pinang)
-       25.000 / per biji
3.
Blok KW
Pembuatan Tas Rajut (Noken)
-       Tas Rajut Kecil 50.000
-       Tas Rajut Sedang 100.000
-       Tas Rajut Request Nama 150.000
4.
- Budi
- Syarif
- Robertus R
- Wesley
- Kadarusman
Kegiatan Cucian Mobil dan Motor
-       Motor Bebek 15.000
-       Motor Sport 20.000
-       Mobil Keluarga 85.000
-       Mobil Angkutan 100.000


Keterangan:
Produk-produk kreatifitas tersebut langsung dihasilkan oleh warga binaan yang bersangkutan. Setiap hasil karya merupakan hasil karya murni warga binaan yang bersangkutan serta berdampak nilai ekonomis bagi warga binaan itu sendiri dan koperasi, khusus untuk usaha cucian mobil, motor, dan krans bunga.

Semoga produk-produk dan pelayanan jasa dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan itu sendiri. Terima Kasih. Salam Pemasyarakatan! PASTI SMART!

Rabu, 24 Oktober 2018

Sosialisasi Pemberian Obat Pencegahan Massal Filariasis (Kaki Gajah)


Bulan Oktober merupakan Bulan Eliminasi Kaki Gajah atau disebut BELKAGA yang telah dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Seperti yang kita ketahui, Filariasis (Penyakit Kaki Gajahadalah penyakit yang disebabkan oleh cacing filaria (microfilaria)  yang dapat menular dengan perantaraan nyamuk sebagai vektor. Penyakit ini bersifat menahun (kronis) dan bila tidak mendapat pengobatan menimbulkan cacat menetap seumur hidup berupa pembesaran kaki, lengan, dan alat kelamin baik perempuan maupun  laki-laki yang menimbulkan dampak psikologis bagi penderita, dan keluarganya. Akibatnya penderita tidak dapat bekerja secara optimal bahkan hidupnya tergantung kepada orang lain sehingga menjadi beban keluarga, masyarakat, dan negara.

Sehubungan dengan kasus tersebut, Kemenkes RI bertekad untuk memberantas  filariasis  sebagai bagian dari eliminasi  filariasis  global melalui dua pilar kegiatan  yaitu:
  1. Memutuskamata rantapenularafilariasidengaPemberiaObaPencegahaMassal  (POPM) Filariasis  di daerah endemis sekali setahun selam5 tahun berturut-turut. Obat yang dipakai yaitu DEC (Diethylcarbamazine Citrate) 6 mg/kg BB dikombinasikan dengan Albendazole 400 mg.
  2. Mencegah dan membatasi kecacatan dengan penatalaksanaan kasus filariasis mandiri.
Lemabaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dalam kegiatan
Sosialisasi dan Pemberian Obat Pencegahan Massal penyakit kaki gajah atau Filariasis.


Kepala Lapas Kelas IIB Fakfak, H. Heru Trisulistiyono
saat memberikan arahan pengantar kepada seluruh
 warga binaan pemasyarakatan terkait sosialisasi pencegahan
penyakit kaki gajah atau Filariasis.
Sehubungan dengan program tersebut, Kemenkes RI khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan penyakit kaki gajah atau Filariasis sekaligus memberikan obat pencegahan massal Filariasis di lingkup Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak secara serentak mulai Tanggal 01 - 30 Oktober 2018. Dalam kegiatan ini, Ibu Bernadetha Br. Anturi, S.Kep.Ns selaku narasumber memberikan penyuluhan kepada seluruh  warga binaan pemasyarakatan dan seluruh petugas di  Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak. Diharapakan melalui kegiatan ini, seluruh penghuni dan petugas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak bebas dari penyakit kaki gajah atau Filariasis. Salam Pemasyarakatan... PASTI SMART.

Ibu Bernadetha Br. Anturi, S.Kep.Ns saat menyampaikan sosialisasi penyakit kaki gajah atau Filariasis
kepada seluruh warga binaan dan petugas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak. 


Sabtu, 25 Agustus 2018

Struktur Organisasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fak Fak

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fak Fak merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di bidang pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat. Unit pelaksana teknis ini berada di Kabupaten Fak Fak, Provinsi Papua Barat. UPT ini melayani tugas dan fungsi sebagai pengayom masyarakat di bidang pemasyarakatan mencakup wilayah Kabupaten Fak Fak dan Kaimana.
Sebagai instansi pemerintah yang bersifat vertikal (langsung bertanggung jawab ke pusat pemerintah), tentu saja UPT ini memiliki struktur organisasi yang memiliki tanggung jawab dan peran dalam melaksanakan tugas pemasyarakatan di wilayahnya. Berdasarkan PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011TENTANGPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN TAHUN 1985 TENTANG ORGANISASIDAN TATA KERJA LEMBAGA PEMASYARAKATAN, maka struktur organisasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fak Fak terdiri dari 4 bagian, sebagai berikut:
  1. Sub Bagian Tata Usaha; 
  2. Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja;
  3. Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib;
  4. Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemsayarakatan (KPLP).
Keempat bagian tersebut bertanggung jawab langsung kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Papan Struktur Organisasi di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fak Fak.
Sub Bagian Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha ini mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga LAPAS. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Sub Bagian Tata Usaha ini melakukan urusan kepegawaian dan keuangan dan melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga. Sub Bagian Tata Usaha terdiri dari :
1. Urusan Kepegawaian dan Keuangan
Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan.
2. Urusan Umum
Urusan Umum mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga. 

Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja
Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja mempunayi tugas memberikan bimbingan pemasyarakatan bagi narapidana/anak didik dan bimbingan kerja. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, seksi ini mempunyai fungsi melakukan registrasi dan membuat statistik dokumentasi sidik jari serta memberi bimbingan pemasyarakatan bagi narapidana/anak didik, mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana/anak didik dan memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan fasilitas sarana kerja dan mengelola hasil kerja. untuk itu, Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja terdiri dari :
1. Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan
Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan mempunyai tugas melakukan pencatatan, membuat statistik, dokumentasi sidik jari serta memberikan bimbingan dan penyuluhan rokhani, memberikan latihan olah raga, peningkatan pengetahuan asimilasi, cuti dan penglepasan narapidana/anak didik.
2. Sub Seksi Perawatan Narapidana/Anak Didik
Sub Seksi Perawatan Narapidana/Anak Didik mempunyai tugas mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana/anak didik.
3. Sub Seksi Kegiatan Kerja
Sub Seksi Kegiatan Kerja mempunyai tugas memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan fasilitas sarana kerja dan mengelola hasil kerja. 

Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib
Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib. untuk menyelenggarakan tugas tersebut, seksi ini mempunyai fungsi  mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan dan menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta mempersiapkan laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib. Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib terdiri dari :
1. Sub Seksi Keamanan
Sub seksi Keamanan mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan. 
2. Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib
Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib mempunyai tugas menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas dan mempersiapkan laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib.

Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemsayarakatan (KPLP)
Kesatuan Pengamanan LAPAS mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban LAPAS. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, KPLP mempunyai tugas sebagai berikut :
  •  melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana/anak didik; 
  •  melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban; 
  •  melakukan pengawalan penerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana/anak didik; 
  •  melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan; 
  •  membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan.
Kesatuan Pengamanan LAPAS dipimpin oleh seorang Kepala dan membawahkan Petugas Pengamanan LAPAS atau yang biasa disebut sebagai sipir penjara. Kepala Kesatuan Pengamanan LAPAS berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala LAPAS.

Demikian sekilas informasi tentang lembaga pemasyarakatan kelas IIB Fak Fak berserta struktur organisasinya. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Terima kasih dan sampai bertemu lagi dengan artikel selanjutnya...